JAKARTA-Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di KementerianTenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008 Neneng Sri Wahyuni menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan yang dilayangkan isteri Muhammad Nazaruddin ini menyusul perbedaan statusnya saat ditangkap dan ditahan oleh penyidik KPK.
"Ibu Neneng ditangkap dalam kapasitas sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah, padahal fakta menyatakan dari sejak dari berdirinya 1999 sampai dengan enam kali perubahan fakta notaris tak ada nama dia sebagai direktur keuangan," terang kuasa hukum Neneng, Jack R Sidabutar di Jakarta, Selasa (11/9).
Jack menjelaskan, saat ditangkap KPK yakni pada 13 Juni 2012 yakni Neneng menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. "Setelah kita ihat lagi dari PT Anugerah Direktur keuangan itu Yulianis lengkap dengan data-datanya dan operasional keuangan," papar Jack.
Jack juga mempertanyakan saat ditahan status Neneng berubah lagi menjadi ibu rumah tangga. "Kalau masalah korupsi apakah seorang ibu rumah tangga melakukan korupsi," sesalnya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Maman Ambari ini terpaksa ditunda, lantaran perwakilan dari pihak KPK mangkir. Sidang akan kembali digelar pada Senin 17 September mendatang. (okz okz/ivi)

Next > |
---|