PANGKALAN KERINCI-Humas PT Inti Indosawit Subur Taufik, mengatakan, putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan kelompok Marzuki Cs di Kebun Soga, Kecamatan Ukui telah menolak gugatan seluruhnya. Hal ini terkait pendudukan lahan PT IIS, oleh puluhan warga beberapa hari lalu, dilokasi yang sedang disengketakan tersebut. "Putusan ini tertuang dalam Releas Putusan pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, Nomor :15/PDT.G/2005/PN.BKN," jelas Taufik, Minggu (18/3), di Pangkalan Kerinci.
Disebut Taufik, putusan ini keluar di Bangkinang tetanggal 17 Januari 2013, dimana sekelompok warga yang di ketuai Marzuki Cs dan Eko Bambang, menuntut PT IIS agar mengembalikan lahan sawit seluas 1450 hektare, yang menurut versi mereka lahan tersebut adalah lahan warga. Namun Pengadilan menolak tuntutan tersebut.
"Pengadilan menolak tuntutan Marzuki Cc, yang mana isi putusannya dalam pokok perkara tersebut berbunyi, menolak gugatan penggugat keseluruh gugatannya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.904.000, dan kalau penggugat tidak mau dengan putusan ini, maka para pengguat dapat mengajukan banding ke PengadilanTinggi Pekanbaru," tambahnya.
Dengan terus bergulirnya proses hukum ini, Taufik menghimbau kepada Eko Bambang dan Marzuki Cs, untuk tunduk dalam proses hukum yang sedang berjalan, Taufik berharap setiap melakukan kegiatan harus mengedepankan musyawarah. Sementara bagi pihak yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat atas nama kelompok Marzuki cs atau Eko Bambang cs, untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan senantiasa mengedepankan dialog untuk menyelsaikan masalah.
"Sebenarnya masyarakat yang melakukan aksi pendudukan lahan itu adalah korban, Penipuan dari Marzuki yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mendapatkan kebun sawit masing - masing seluas 2 hektar milik PT IIS, warga di iming-imingi memperoleh kebun sawit dan dimintai sejumlah uang," tutupnya. (zol)

Next > |
---|