TALUK KUANTAN-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing meneruskan program pembuatan akte kelahiran gratis bagi warga yang telah ditentukan dalam program. Hal ini membantu warga yang tidak mampu dalam melengkapi adminitrasi kependudukan. Hal tersebut disampaikan Kasubbid Pendaftaran Penduduk, Sony Septriansyah, Jumat (22/3). Ada tiga kategori penerima akte gratis, pertama berumur 0 sampai 60 hari atau sejak lahir sampai umur dua bulan. Kedua berumur di bawah satu tahun dan ketiga yang berumur di atas satu tahun.
"Kalau yang berumur 0 sampai 60 hari otomatis gratis untuk semua orang, sedangkan yang di bawah dan diatas satu tahun ditentukan kuotanya disetiap kecamatan,"ujarnya.
Untuk pembuatan akte gratis di bawah satu tahun, masing-masing kecamatan akan menerima jatah sebanyak 300 akte setiap kecamatan, dengan demikian jumlah pembuatan akte gratis sebanyak 15 kecamatan dikalikan 300 akte menjadi sebanyak 4500 buah.
Sedangkan akte gratis bagi penduduk berumur di atas satu tahun setiap kecamatan sebanyak 80 orang, atau jumlahnya seluruhnya sebanyak 1200 buah. "Pembuatan akte gratis bagi warga yang berusia di atas dan di bawah satu tahun dananya berasal dari APBD Kuansing dan sudah berjalan sejak beberapa tahun belakangan. Sementara akte gratis bagi warga yang berumur 0-60 hari sudah ototamias karena instruksi pusat.
Sementara itu, mengenai mekanisme pembuatan akte gratis, Disdukcapil mengirim surat kepada kecamatan dan kecamatan yang meneruskan ke kepala desa. Kepala desa kemudian mengirimkan nama-nama lengkap sesuai persyaratan agar bisa dibuatkan akte gartisnya.
Menurutnya, alokasi dana APBD pembuatan akte gratis untuk mendukung perkuatan adminitrasi kependudukan masyarakat sejak dini. Karena adminitrasi kependudukan seperti KTP dan akte kelahiran semakin penting, sebab semua urusan kependudukan bakal menggunakannya.
"Dari pada nanti warga susah dalam hal ini, karena itu setiap tahun adakan program ini agar tidak ada lagi anak-anak yang tidak punya akte kelahiran," pungkasnya. (adv/humas)

Next > |
---|