PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau membantah masa jabatannya sudah berakhir. Masa berakhirnya jataban KPU Riau pada bulan November mendatang. Menurut Ketua KPU Riau, T Edy Sabli, ditemui wartawan, Kamis (1/8) di ruangannya. Apa yang dirilis “Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Bangsa Komisi Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Riau, Rabu (31/7) sama sekali tidak benar.
"Mereka berkata seharusnya punya data dulu, kalau tidak itu terkesan fitnah dan pencemaran nama baik, " kata Edy Sabli.
Apa yang dinyatakan LSM yang menyebutkan SK KPU Riau jabatannya berakhir bulan Mei 2013 lalu, itu juga tidak benar. Sebab, masa jabatan KPU Riau akan berakhir November mendatang.
"Masa jabatan itu 5 tahun. SK itu berlaku ketika kita dilantik. Kita dilantik bulan November, jadi SK kita sampai tanggal 25 November, pokoknya sesudah pemilihan Gubernur," kata Edy Sabli.
Ketika diminta bukti berupa SK tersebut, Edy Sabli mengaku siap memperlihatkan kepada wartawan, hanya saja pada saat dikonfirmasi Ia tidak mengantongi SK tersebut.
Besok akan ditunjukkan SK tersebut sebagai bukti jabatannya belum berakhir.
Sebelumnya, Lenna Farida juga menegaskan bahwa SK mereka berakhir pada tanggal 25 November mendatang. (zal)

Next > |
---|