Haluan Riau

Tuesday, Sep 03rd

Last update08:21:25 PM GMT

You are here: NEWS PEMILUKADA KPU Persilakan WIN Menggugat

KPU Persilakan WIN Menggugat

PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Riau mempersilakan WIN menggugat atas keputusan Pleno yang menyebabkan WIN gagal beberapa waktu lalu. Menurut KPU itu merupakan hak WIN untuk menggugat. Menurut Ketua KPU Riau T Edy Sabli ketika ditemui di ruangannya, KPU mempersilakan kalau mereka mau menggugat atas putusan yang telah diambil KPU Riau.
Selain itu,  Edy juga mengatakan bahwa mereka masih punya hak banding yang belum digunakan jika memang ada putusan sela di PTUN Pbr kalau memang WIN melakukan tuntutan.
Sementara itu, Rosidi Hamzah yang juga merupakan tim kuasa hukum WIN mengatakan, langkah selanjutnya adalah menempuh upaya-upaya yang sudah ditentukan undang-undang.
"Pertama kami akan melaporkan ke Bawaslu kemudian ke DKPP dan mengajukan gugatan ke PTUN,'' ujar Rosidi.
Dikatakannya lagi, pada intinya apa yang dilaksanakan KPU Riau yang memutuskan WIN tidak memenuhi syarat tidak sesuai dengan isi putusan PTUN sebelumnya dan tidak sesuai dengan PKPU nomor 9 Tahun 2012 yang menjadi acuan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan dibawah. Rosidi juga mengungkapkan saat ini WIN bukan dirugikan lagi tapi sudah banyak suara WIN ini yang dizolimi.
Sementara itu, terkait pernyataan KPU bahwa Pemilukada yang tidak bisa ditunda, Rosidi mengatakan pemilihan tidak bisa ditunda itu hanya bahasa KPU saja. Kalau pihak WIN mengajukan penundaan Pemilukada saat putusan sela di PTUN dan PTUN mengabulkan tentunya Pemilukada bisa ditunda.
Kemudian dikatakannya pula untuk mengecilkan mudhorat yang telah terjadi maka pemilu harus ditunda. Dalam sidang PTUN ada dua putusan, ada putusan sela dan putusan akhir.
"Nah pada putusan sela ini kami memohon pemilu ditunda sebelum adanya putusan akhir. Maksudnya adalah sebelum adanya putusan akhir maka pemilihan harus ditunda,'' kata Rosidi. (zal)

AddThis Social Bookmark Button