Haluan Riau

Saturday, Sep 14th

Last update09:21:59 PM GMT

You are here: FOKUS Segera Razia Produk Kadaluarsa

Segera Razia Produk Kadaluarsa

Kemungkinan maraknya produk kadaluarsa, terutama produk makanan dan minuman di pasar tradisional, supermarket maupun mini market menjelang Lebaran Idul Fitri ini diakui semua pihak, baik mayarakat maupun instansi pemerintah dan legislatif.

Untuk mengantisipasi nya, dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPON), harus segera melakukan pengecekan dan razia di lapangan. Salah satunya ditegaskan Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, Samsul Bahri. Ia meminta dinas terkait seperti BPOM dan Disperindag agar tetap proaktif mengawasi dan meninjau langsung ke lapangan. Baik di supermarket, pasar tradisional maupun pasar Ramadan.
Apalagi, politisi Demokrat ini menilai, tak hanya dihari-hari biasa, bulan Ramadan pun kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan pribadi semata. "Ini mesti diwaspadai, apalagi oknum yang tak bertanggung jawab selalu memanfaatkan Ramadan untuk mencari keuntungan pribadi, terutama dalam memperjualbelikan makanan di pasaran. Kita minta instansi terkait seperti BPOM dan Disperindag bisa senantiasa turun memantau langsung kondisi di lapangan," ujarnya, Sabtu (20/7) kepada Haluan Riau.
Disamping itu, Samsul juga meminta Disperindag untuk memperingatkan seluruh distributor makanan agar menarik kembali setiap produk makanan yang sudah expired. Jangan sampai produk makanan expired tersebut masih dibiarkan dijual bebas di pasaran. "Disperindag perlu mengingatkan distributor untuk menarik produk makanan bila sudah expired maupun akan expired. Jangan sampai dikonsumsi oleh masyarakat,"paparnya. Kemudian bagi para pelaku yang kedapatan dengan sengaja menjual produk makanan berbahaya maupun kadaluarsa, pihaknya menegaskan harus ada sanksi hukum bagi pelaku yang bersangkutan.
"Keberadaan makanan berbahaya dan kadaluarsa tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas bagi distributor yang 'membandel' dan tetap mengedarkan produk makanan berbahaya tersebut,"ungkapnya.
Samsul menambahkan, masyarakat pun perlu dihimbau dan diberi pemahaman agar mengetahui produk makanan mana saja yang aman untuk dikonsumsi. "Berikan juga himbauan kepada masyarakat agar menjadi tahu, sehingga tidak salah dalam mengkonsumsi sebuah produk makanan," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia Riau, Sukardi. Menurutnya, maraknya produk makanan dan minuman ilegal atau kadaluarsa selama Ramadan, apalagi mendekati Lebaran Idul Fitri, tidak bisa dituntaskan hanya dengan melakukan razia ke toko-toko. Pihak terkait seperti, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harus mengawasi produk tersebut mulai dari pintu masuk barang hingga ke pedagang.
"Tindakan memberantas makanan dan minuman ilegal atau kadaluarsa harus komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir," ujar Sukardi Ali Zahar, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau, Jumat (19/7).
Saat ini yang terjadi, jelas Sukardi, petugas BBPOM melakukan razia ke toko-toko, jika ditemukan barang-barang ilegal, seperti barang kadaluarsa, tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya, disita dan kemudian dimusnahkan.
"Belum ada tindakan lebih lanjut, seperti dibawa ke persidangan atau pencabutan izin usaha dari toko-toko tempat ditemukannya produk ilegal tersebut," ujarnya.
Padahal, menurut Sukardi, ada dugaan kuat barang-barang yang masuk itu, terutama barang-barang impor, sebagian punya izin resmi, sebagian lagi tidak. "Jadi, kuota resmi yang didapat si pemilik barang tidak sesuai dengan jumlah barang yang beredar. Misalnya, mereka dapat kuota 100 buah, tapi yang dimasukkan 200 buah. Berarti yang punya izin 100, dan 100 lagi ilegal. Inilah yang diduga kuat terjadi di lapangan," beber Sukardi.
Dalam kondisi seperti ini, katanya, tentu yang dirugikan adalah pemerintah karena pajak yang diterima tidak sesuai dengan jumlah barang yang beredar.
Untuk ia meminta pihak terkait untuk berani melakukan pengawasan dan razia di pintu-pintu masuk barang, terutama barang impor.
Jangan Asal Beli
Sedangkan terkait makanan dan minuman kadaluarsa, menurut Sukardi, lebih sering ditemukan di toko-toko yang berlokasi di daerah pinggiran kota. Masyarakat atau konsumen harus jeli dan hati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jika ada keanehan pada produk tersebut, konsumen harus cepat tanggap dan jangan langsung membelinya.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya sering ditemui adanya produk yang masa berlakunya habis tetap diedarkan oknum pedagang, makanya masyarakat harus cerdas dan lebih teliti. Pilihlah barang yang baik kemasannya dan cek tanggal expired atau batas waktu yang boleh dikonsumsi,"katanya.
Masyarakat, menurut dia, karena kebutuhan dan keinginan selama Ramadan ada kecenderungan meningkat, jangan asal beli produk untuk dikonsumsi.
Ia juga mengimbau pedagang tidak mengedarkan atau memajangkan produk-produk yang sudah habis masa berlakunya, karena kalau dibeli konsumen akan merugikan.
Selain kerugian secara keuangan, tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Pedagang kan bisa mengembalikan barang-barang yang sudah kadaluarsa ke pihak distributornya. Maka lakukan hal itu dan jangan dijual karena ingin habis juga," ujarnya.
Justru itu, pemerintah daerah melalui Disperidag melakukan pemantauan ke pasar-pasar tradisional di wilayah masing-masing. Menurut dia, setidaknya adanya pemantauan tersebut dapat juga mengingatkan dan tindakan antisipasi sebelum beredar.
Jadi, jangan sampai sudah terjadi kasus ada masyarakat keracunan, baru dilakukan tindakan.
"Pencegahan akan lebih baik, ketimbang sudah ada kasus baru bergerak melakukan pengawasan," ujarnya.
Menanggapi desakan pengawasan terhadap barang kadaluarsa ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru El Sabrina mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Tim Terpadu terus melakukan inspeksi mendadak ke tempat-tempat usaha penjualan dan pusat perbelanjaan di Kota Bertuah.
Produk yang kedapatan kadaluarsa akan langsung dirusak dan pelaku usaha diwajibkan menandatangani Surat Perjanjian.
El Syabrina menyatakan, jauh-jauh hari sebelum Ramadan, Disperindag telah membentuk Tim Terpadu yang melibatkan berbagai SKPD (Pertanian, Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Satpol PP dan LPKSM). Disamping itu, juga ikut tim rutin yang dimiliki Disperindag. "Kita bersama tim ini selama Ramadan telah melakukan Sidak secara intens ke lapangan," ungkapnya kepada Haluan Riau, Kamis (18/7).
El Syabrina menegaskan, apabila ditemukan barang-barang kadaluarsa (expired), kemasan tidak utuh (kalengnya penyok-penyok), tidak mencantumkan ingridient (isi/kandungan), tidak mencantumkan Merk Luar (ML) dan lain-lain. "Maka barang-barang tersebut dikumpulkan dibuat berita acara dan diminta pemilik memusnahkan langsung di depan Tim dengan cara dirusak/dibolongi supaya tidak bisa diperjual belikan," terangnya.
Selain itu, Kata El Syabrina,pelaku usaha juga diberi peringatan tertulis. "Dan mereka juga menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,"tandasnya.
Pada kesempatan itu, El Syabrina juga mengimbau agar masyarakat hati-hati terhadap produk kadaluarsa dan produk dengan konten zat berbahaya. El Syabrina memperkirakan bahwa sasaran empuk para oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab tersebut adalah dengan memasok produk-produk bermasalah ke pasar tradisional dengan iming-iming harga lebih miring alias murah.***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh