PEKANBARU-Gugatan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau terhadap Komisi Pemilihan Umum Riau terkait keabsahan penetapan Achmad sebagai calon gubernur ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (10/9), menyatakan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menggugurkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Achmad-Masrul Kasmy.
Sebelumnya, Mambang Mit menggugat KPU Riau terkait tanda tangan persetujuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau (waktu itu diduduki Mambang Mit) untuk pasangan Achmad-Masrul yang dianggap tidak sah karena merupakan scanning (bukan asli).
Namun Majelis Hakim PTUN pimpinan Dewi Asimah, dengan hakim anggota, Agus Efendi dan Elfiani menyatakan, surat keputusan KPU Riau Nomor 114/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013-2018 tertanggal 1 Juli 2013, atas nama Achmad dan Masrul Kasmy sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Majelis hakim menganggap KPU mengeluarkan surat keputusan tersebut sesuai dengan yang diperintahkan atau diamanatkan oleh aturan yang berlaku.
Ketika itu, Achmad yang juga Bupati Rokan Hulu secara resmi dan terang-terangan telah mendapat dukungan dari Mambang Mit yang saat itu sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Riau.
"Jadi sebenarnya tidak ada masalah lagi. Terlebih penggugat yang mengantar langsung dan menyerahkan surat keputusan tersebut," kata majelis hakim.
Sementara itu terkait tanda tangan Mambang Mit dalam surat keputusan DPD Partai Demokrat Riau, dengan nomor 019/SK/DPD-PD/RIAU/V/2013, menurut majelis merupakan permasalahan internal partai yang tidak bisa diajukan ke pengadilan tata usaha.
Dengan berbagai alasan tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menolak perkara yang diajukan Mambang Mit dan memutuskan agar penggugat membayar gelar persidangan.
Kuasa hukum penggugat Asep Ruhiat mangaku pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
"Putusan ini adalah putusan yang keliru dan tidak benar. Makanya kami akan banding," katanya.
Hadapi BIMA
Setelah menang "melawan" Mambang, KPU Riau, Kamis (12/9) besok, kembali dipanggil PTUN Pekanbaru untuk menjalani sidang persiapan gugatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau, Indra Mukhlis Adnan-Aziz Zainal (BIMA).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Riau T Edy Sabli ketika ditemui di Kantor KPU Riau, Selasa (10/9) sore.
"Pertama kita siap menang dan siap kalah. Sekarang masa KPU Riau menang. Kita telah menjalankan sesuai ketentuan dan peraturan," ungkap Edy.
Kemudian terkait rencana Mambang akan melakukan banding ke PTTUN Medan, Edy mengaku KPU Riau sudah siap.
"Kalau digugat kita siap. Kita persiapkan juga bahan-bahan, termasuk juga gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya lagi. (zal/arc/ral)

Next > |
---|