Haluan Riau

Saturday, Aug 31st

Last update12:22:08 AM GMT

You are here: NEWS PEMILUKADA WIN Sampaikan Nota Protes ke KPU Riau

WIN Sampaikan Nota Protes ke KPU Riau

PEKANBARU-Pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni  secara tegas  menolak hasil pleno KPU Riau beberapa waktu lalu. Sikap ini ditandai dengan penyerahan nota protes kepada KPU Riau melalui  kuasa hukumnya. Kuasa hukum WIN, M Rais Hasan bersama  puluhan simpatisan WIN, Kamis (1/8), mendatangi KPU Riau. Kedatangannya “menyerahkan nota protes atas keputusan Pleno KPU Riau tanggal 30 Juli 2013 yang menyatakan WIN gagal masuk sebagai Cagubri periode 2013-2018.
"Kita menyatakan sikap menolak terhadap surat KPU 382 yang menyatakan win tidak lolos sebagai pasangan cagubri 2013. Tadi kita sudah antar nota protes yang menyatakan menolak  hasil pleno tanggal 30 Juli 2013 kemarin," kata M Rais Hasan.
Ditambahkannya lagi, protes ini terpaksa dilayangkan karena terjadi misspersepsi yang sangat tajam antara WIN selaku yang melaksanakan langsung verifikasi dengan PPS/KPU sebagai penyelenggaranya.
Disamping itu, ada perbedaan antara PPS dengan PPK dan kabupaten KPU Kabupaten Kota atas dukungan yang diverifikasi administrasi dan faktual. Kemudian, secara administrasi WIN telah memenuhi apa yang telah disuruh oleh KPU. "Kami akan tempuh upaya hukum baik di Pekanbaru, maupun di tingkat pusat yaitu DKPP nantinya. Sekarang kita sedang merumuskan berkas itu," tuturnya.
Sementara itu, dilain tempat, Ketua KPU Riau, T Edy Sabli, mengatakan KPU Riau menghargai upaya hukum yang ditempuh WIN.  KPU Riau akan terus mengikuti perkembangan dari laporan itu.
KPU  menghargai upaya hukum itu. Itu hak WIN. Dan  sebagai lembaga yang menyelenggara, akan mengikuti perkembangan selanjutnya. Kalau betul melapor KPU siap menunggu dan siap dipanggil.
Sementara itu,  tahapan Pilkada tidak bisa dihentikan karena memang tidak ada aturan hukum yang mengharuskan tahapan itu dihentikan. Selain itu,  KPU Riau tidak bisa membuat kebijakan tersendiri kalau tidak ada hukum yang mengaturnya.
Untuk tahapan, itu tidak bisa dirubah lagi. KPU tidak bisa membuat kebijakan tanpa dasar hukum. Kecuali ada hukum yang mengatur baru ada perubahan.***


AddThis Social Bookmark Button