Haluan Riau

Tuesday, Sep 03rd

Last update08:42:54 PM GMT

You are here: NEWS PEMILUKADA Produk KPU Riau Terancam Batal Demi Hukum

Produk KPU Riau Terancam Batal Demi Hukum

PEKANBARU-Seluruh produk yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Riau terancam batal demi hukum. Pasalnya, masa jabatan kelima komisioner sudah berakhir pada Mei 2013 lalu. Ketua LSM Amanat Bangsa, Yusrizal Tanjung, Rabu (31/7) mengatakan, masa jabatan komisioner KPU Riau telah berakhir Mei 2013 lalu dan tak bisa diperpanjang. Hal tersebut sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2013.
Dinilai telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2013, pihaknya akan mengajukan surat mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner tersebut ke KPU Pusat, Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Riau. Dengan habisnya masa jabatan KPU Riau, maka semua produk KPU Riau batal demi hukum.
"Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 2 Anggota KPU Riau habis masa jabatannya Mei 2013. Jika tidak dilakukan penggantian, maka produk yang dihasilkan setelah Mei 2013 dinyatakan batal demi hukum," kata Yusrizal. Produk KPU yang telah dihasilkan di antaranya penetapan calon legislatif dan calon gubernur dan wakil gubernur, anggota PPS dan PPK. KPU juga wajib mengembalikan dana yang sudah digunakan, jika tidak maka dianggap melakukan penggelapan uang negara atau korupsi.
Dikatakannya, sesuai UU Nomor 15/2013, masa jabatan KPU tidak bisa diperpanjang, jika diperpanjang maka bertentangan dengan UU. Karena itu, KPU Pusat segera memproses perekrutan anggota komisioner. "Terkait pelaksanaan Pilgubri ini, dalam UU tersebut ada dua langkah, yakni mengganti kelima komisioner dengan melakukan perekrutan kembali atau pelaksanaan Pilgubri diambil alih KPU Pusat," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Riau, Tengku Eddy Sabli mengatakan, masa jabatan dirinya beserta empat rekannya baru akan berakhir November mendatang. ""Masa jabatan KPU Riau adalah sampai November 2013. Karena waktu pelantikannya  bulan November juga," terang Eddy Sabli.
Namun Yusrizal mengatakan, masa jabatan Komisioner KPU tidak pernah diperpanjang. Jika masa jabatan berakhir, KPU Pusat harus segera mengganti dengan melakukan seleksi. "Kalau ada perpanjangan masa jabatan komisioner berarti ada titipan dari salah satu kandidat calon gubernur. Sebab dalam UU sudah jelas dibunyikan soal itu," imbuhnya. (vit)

AddThis Social Bookmark Button