Haluan Riau

Thursday, Feb 21st

Last update08:15:17 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA ‘Audit Gedung Bank Riau’

‘Audit Gedung Bank Riau’

PEKANBARU-Sejumlah pihak meminta agar Gedung Bank Riau-Kepri (BRK) diaudit Tim Auditor Independen. Dengan demikian akan segera diketahui berapa harga bangunan itu sebenarnya. Sejauh ini meski kontraktor gedung, PT Waskita Karya, menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan mereka 100 persen, namun pihak BRK belum mau membayar karena ada dugaan harga bangunan itu dimark-up (dinaikkan)  di luar harga yang sebenarnya. Menurut Ketua Lembaga Pemantau Dana Negara (LPDN) Riau, Syafri Jaludin,kepada Haluan Riau Minggu kemarin, sebaiknya gedung itu diaudit oleh konsultan independen agar harganya menjadi jelas.
"Wajar saja Bank Riau gak mau membayar, karena mereka menilai harganya tidak wajar," jelas Syafri, seraya menambahkan bahwa dia mendukung sikap BRK tersebut.

Ditambahkannya, jika pihak BRK tetap saja membayarkan bangunan sesuai dengan harga yang diminta PT Waskita, maka pihaknya sebagai salah satu lembaga swadaya masyarakat yang memang mengamati hal-hal seperti ini, akan melaporkan masalah ini kepada pihak yang berkompeten. "Kami akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeceknya," jelas Syafri.
Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Riau, Hj Mukhniarti, yang dimintai tanggapannya terhadap kasus yang membelit BRK Minggu siang (24/6), juga mendesak BPKP segera menyampaikan hasil audit terhadap bangunan Gedung BRK, sehingga pembayarannya dapat segera dilakukan.  "Jangan menunda persoalan yang menjadi perhatian publik, karena bisa menimbulkan preseden buruk terhadap lembaga itu. Apalagi ada masukan ke DPRD bahwa karena BRK tak mau membayar, maka sejumlah pimpinan di jajaran direksi dan komisaris  langsung dilengserkan," jelasnya.

Karena itu menurut Mukhniarti, Komisi B dalam waktu dekat akan memanggil para Direksi dan Komisaris Bank Riau Kepri yang dilengserkan para penanam saham karena membangkang memberikan kredit terhadap Proyek Riau Town Squqre (Ritos) di Areal Purna MTQ Pekanbaru. "Persoalan ini harus jelas, clear and clean. Jangan terus berpolemik dan jangan ada pembohongan  publik. Jadi, harus kita bongkar tuntas pokok persoalan sebenarnya,” ujar Mukhniarti.

Sebagai anggota dewan yang juga berlatar belakang pengusaha, tambah Mukhniarti, nilai proyek pembangunan gedung Bank Riau Kepri dengan total nilai kontrak Rp.222 M memang  bisa menimbulkan pertanyaan publik. Dia menyarankan kalau perlu selain Tim Audit BPKP, diminta pula auditor independen untuk menghitung nilai sebenarnya.

Menolak Kredit

Informasi yang dihimpun Haluan Riau di lapangan menyebutkan, selain menolak membayar uang gedung BRK di Jalan Sudirman Pekanbaru senilai Rp 222 miliar, para direksi juga menolak permintaan kredit terhadap Proyek Ritos yang dinilai masih banyak  permasalahan disebabkan Ritos diduga belum mendapat persetujuan dewan. Gedung Ritos menurut para pengelolanya akan dibangun dengan dana sekitar Rp1,1 triliun. Akibat penolakan itu, Direktur Utama BRK,  Ir Erzon MM, terpaksa menelan pil pahit. Dia harus  lengser dari jabatannya.

Gonjang-ganjing pelengseran Erzon, berawal saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Riau Kepri yang berlangsung di Jakarta  15 Juni lalu. Dalam rapat itu, tiga  direksi dan dua komisaris PT Bank Riau Kepri diberhentikan dengan alasan jabatan mereka sudah habis.  Tiga direksi yang diberhentikan adalah  Dirut Ir Erzon, Abdul Azis dan Ruslan Malik. Sedangkan 2 komisaris yang diberhentikan adalah Komisaris utama Juni Syarien Jahya  dan Komisaris Sofyan Hamim.

Dengan demikian, di jajaran direksi tinggal satu orang yakni Wan Marwan. Sedangkan di jajaran komisaris tinggal Rivai Rahman dan Chairisman Rasahan yang akan berakhir masa jabatannya pada 2014. Artinya Bank Riau-Kepri kini hanya punya seorang direksi dan 2 komisaris. Padahal berdasarkan ketentuan BI, jajaran direksi bank sekurang kurangnya 3 orang.

Namun pihak BRK melalui Humasnya, Wahyudi  membantah adanya informasi yang beredar, jika Mantan Dirut Bank Riau Kepri, Erzon, diberhentikan dari jabatannya karena menolak memberikan kredit untuk Ritos maupun karena tak mau membayar uang Gedung BRK yang sudah selesai pengerjaannya. Menurutnya, alasan diberhentikan Erzon karena masa jabatannya yang memang sudah habis bersama direksi lainnya yakni Ruslan Malik, Sarjono Aman dan Abdul Aziz.

"Mereka juga masih boleh ikut fit & propertest yang akan dilaksanakan Bank Indonesia untuk Dirut BRK selanjutnya. Karena Pak Wan Marwan hanya pelaksana tugas saja. Perlu digarisbawahi yang diberhentikan bukan hanya Pak Erzon, tapi juga 4 direksi yang saya sebutkan  tadi," tegas Wahyudi.

Siap 100 Persen

Di tempat terpisah kepada Haluan Riau Kepala Proyek PT Waskita Karya Divisi I, Ir Ayuda Prihantoro, membenarkan bahwa mereka sudah menagih dana pengerjaan gedung kepada BRK. Namun hingga kini dana itu belum juga mereka terima.  Menurut Ayuda, mereka sudah mengirimkan tagihan kedua  Mei 2012 lalu sebesar Rp215 miliar, karena kontrak kerja telah berakhir pada 30 Maret 2012, dan gedung tersebut sudah selesai pengerjaannya 100 persen.

Sedangkan Plt Dirut BRK, Wan Marwan, yang dikonfirmasi melalui Manager Humas Wahyudi menyebutkan,  pihaknya memang belum melakukan pembayaran, sebab mereka masih meminta BPKP untuk melakukan perhitungan terhadap nilai proyek tersebut. "Hasil perhitungan dari BPKP itu nanti akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pembayaran Bank Riau-Kepri," jelasnya.

Namun dalam hearing (dengar pendapat) antara BRK dengan  DPRD Provinsi Riau Jumat (22/6), Plt Dirut BRK Wan Marwan berdalih,  belum diserahterimakannya gedung baru Bank Riau Kepri tersebut dari kontraktor bukan karena kekurangan dana untuk membayar atau menunggu penelitian BPKP. "Tapi karena masih terjadi beda persepsi perhitungan tentang presentase penyelesaian gedung," ujarnya.