Haluan Riau

Monday, Oct 22nd

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Pemko Sosialisasikan Keputusan PTUN

Pemko Sosialisasikan Keputusan PTUN


PADANG-Agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, Pemko Padang sengaja menggelar sosialisasi Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No. 03/G/2012/PTUN Padang tentang penolakan kasasi HTT atas pembongkaran gapura mereka.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 orang anggota Pemuda Pancasila, KNPI, Majelis Taklim dan berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau OKP yang ada di Kota Padang, Kamis (18/10).

Walikota Padang Fauzi Bahar yang didampingi Dandim 0312 Padang Letkol. Inf. Asep Ridwan, Waka Polresta Padang AKP Wisnu Handoko, Sekda Padang Syafril Basir dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya mengatakan, PTUN Padang sudah menetapkan menolak permohonan kasasi HTT.
“Demi tegaknya hukum, maka gerbang HTT di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan tersebut harus diruntuhkan. Namun karena petinggi HTT sudah membuat pernyataan akan membongkar sendiri bangunan tersebut, maka kita menunggu realisasi janji tersebut,” ujar Fauzi Bahar.
Namun yang pasti, gapura itu harus dibongkar secepatnya. Seluruh pihak yang terkait dalam masalah ini hendaknya dapat menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab hal itu bisa merusak suasana yang tenang dan nyaman di tengah masyarakat Kota Padang.

Kabag Hukum Pemko Padang, Andri Yulika menjelaskan, penolakan PTUN Padang itu tertuang dalam surat Penetapan Ketua PTUN Padang No.03/G/2012/PTUN-PDG, tertanggal 15 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Padang Mustafa Nasution, SH, MH. Dengan demikian, gapura milik organisasi HTT sudah harus dibongkar secepatnya.
Ketua HTT Padang, Ferryanto Gani juga sudah membuat pernyataan yang isinya antara lain menyebutkan akan mematuhi putusan tersebut dan bersedia membongkar sendiri gapura milik mereka.

Tidak punya IMB
Sementara itu, Kepala Dinas TRTB Dian Fikri mengimbau agar masyarakat selalu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setiap kali membuat bangunan. Bila tidak tahu persyaratannya, maka dapat menanyakannya kepada kelurahan setempat.
Dari perkiraannya, masih banyak bangunan di Kota Padang yang tidak memiliki Izin IMB. Jumlah pastinya tidak diketahui karena memang belum didata. Namun rumah tinggal yang didirikan lebih dari 20 tahun lalu, pada umumnya tidak punya IMB.
“Kita tidak bisa mendirikan bangunan semaunya saja meskipun di tanah sendiri. Sebab Pemko Padang pasti sudah memiliki rencana pembangunan di sekitarnya. Bila tidak tahu syaratnya, dapat menanyakan pada lurah setempat,” katanya. (h/pep)

Add comment


Security code
Refresh