MEDAN-Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, memindahkan 118 narapidana ke sejumlah lapas. Sebanyak 18 orang di antaranya dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (31/7) dini hari. Para napi yang dipindahkan ini terindikasi sebagai provokator dan terlibat dalam kerusuhan di Tanjung Gusta beberapa waktu lalu.
Tercatat, 100 narapidana dipindahkan ke sejumlah Lapas di Sumut, sedangkan 18 napi lainnya dipindahkan ke lapas-lapas di Nusakambangan. Empat napi di antaranya merupakan terpidana kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan.
"Kami melihat mereka sebagai provokator. Jumlahnya bisa saja bertambah, tergantung hasil operasi yang dilakukan, jika masih ada orang-orang yang terindikasi sebagai provokator. Perilaku mereka seperti melakukan pelemparan dan mengeluarkan ucapan yang memprovokasi," kata Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Krisbanu.
Dari 100-an napi yang dipindahkan ke Lapas di Sumut, 20 orang akan dipindah ke Lapas Pematang Siantar, 20 orang ke Lapas Tebing Tinggi, 20 orang ke Lapas Binjai, 20 ke Lapas Sibolga, 10 ke Lapas Siborong-borong dan 10 ke Lapas Sidikalang.
Pemindahan dilakukan petugas Lapas di bawah pengawalan Polri dan TNI. Mereka mengeluarkan napi dari Lapas, dan mendatanya sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang akan membawa ke Lapas tujuan.
Bambang memaparkan, pemindahan ini sudah menjadi prosedur di setiap penjara jika terjadi kerusuhan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi napi kembali menguasai Lapas.
"Penjara, di mana pun, termasuk di luar negeri, kalau terjadi kerusuhan, maka tindak lanjut pascakerusuhan adalah memindahkan mereka yang dianggap sebagai provokator. Sebab, kalau tidak, maka dalam waktu yang cukup lama penjara ini akan mereka kuasai. Kalau sampai itu terjadi, kegiatan pelayanan kami kepada mereka akan sangat terganggu, bahkan mungkin lumpuh sama sekali," tegasnya.
Pemindahan para napi ini terkait kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7) petang hingga Jumat (12/7) dini hari lalu yang menyebabkan kantor, klinik dan ruang berkunjung terbakar.
Dua sipir dan tiga narapidana menjadi korban dalam peristiwa ini. Kerusuhan juga menyebabkan 212 napi melarikan diri, dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap kembali atau menyerahkan diri. Sebanyak 103 napi lainnya, termasuk empat terpidana kasus perampokan Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan, masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. (kpc/rin)
