Haluan Riau

Monday, Oct 22nd

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: DAERAH SIAK Sulit Cegah Alih Fungsi Lahan

Sulit Cegah Alih Fungsi Lahan

SIAK-Tingginya tingkat peralihan fungsi lahan pertanian ke sektor lainnya membuat Pemerintah Kabupaten Siak didesak membuat aturan larangan alih fungsi. Namun bila tanpa peraturan daerah, sulit mencegah alih fungsi tersebut. Demikian dikatakan staf ahli Bupati Siak, Syahrin Rasbi, saat membuka rapat ketahanan pangan di Kantor Bupati Siak, kemarin. Dikatakannya, upaya pemerintah mengembangkan lahan pertanian setiap tahun terus dilakukan. Namun demikian, lahan pertanian di wilayah Kabupaten Siak dari waktu ke waktu terus bekurang disebabkan alih fungsi lahan.
Namun alih fungsi lahan yang dilakukan petani tak bisa Pemkab melarangnya. Karena, belum ada aturan hukumnya.
Memang, Pemkab Siak telah membuat Perda Larangan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. Tapi saat ini, aturan itu belum bisa disahkan karena berkenaan pula dengan
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang saat ini belum juga disahkan.
Meski demikian, Pemkab tetap berupaya merayu petani agar tetap mempertahankan lahannya sebagai lahan pangan, untuk memenuhi kebutuhan pangan  di wilayah Kabupaten Siak. "Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemkab Siak. Salah satunya, dengan mengembangkan lahan persawahaan dan cetak sawah di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Siak," ujarnya. (ALI MASRURI)

Add comment


Security code
Refresh