Haluan Riau

Tuesday, May 21st

Last update07:53:24 PM GMT

You are here: DAERAH SIAK Reses Dewan di Bukit Agung Bermasalah

Reses Dewan di Bukit Agung Bermasalah

KERINCI KANAN-Reses yang dilaksanakan oleh sejumlah anggota DPRD Siak Daerah Pemilihan Siak II, di desa Bukit Agung Kerinci Kanan berujung masalah. Sehingga menimbulkan opini warga bahwa anggota DPRD Siak, H Agus Salim dan Suratmaji dinilai telah melecehkan jabatan seorang Wakil Bupati. Hal ini diungkapkan Ketua BPD Desa Bukit Agung Ucok Parlaungan Panjaitan kepada Haluan Riau Selasa (30/4). Dikatakannya, bahwa reses yang dilaksanakan dua anggota DPRD Siak, H Agus Salim dan Suratmaji Kamis (25/4) memunculkan kekecewaan warga yang hadir.


"Kita tidak senang, jika ada orang yang menyebutkan wakil bupati tidak tahu apa-apa terkait rencana pembangunan gedung SDN 08 Desa Bukit Agung sebagaimana yang dilontarkan anggota Dewan," ujar Ucok Panjaitan.Pernyataan yang menurutnya didengar ratusan warga yang hadir tentunya berindikasi pada bentuk penyepelean jabatan wakil bupati. Karena itu, kita minta dua anggota DPRD Siak tersebut, menarik pernyataannya," ujar Ucok.


Hal yang sama juga dilontarkan oleh salah seorang warga, Sumarno bahwa terkait pelaksanaan reses tersebut apa yang dikemukakan Ucok Panjaitan benar adanya. Untuk itu desas desus tentang reses masih menjadi topik pembicaraan di tengah masyarakat.


Menanggapi hal itu, anggota DPRD Siak H Agus Salim dari Partai Demokrat, membantah adanya anggapan atas pernyataan dirinya saat menjawab pertanyaan warga terkait kepastian pembangunan gedung SDN 08 Desa Bukit Agung. Menurutnya, warga bernama Ucok Panjaitan menanyakan tentang kepastian pembangunan gedung SDN 08 tersebut. Ia menganggap bahwa ada ketidakpastian, karena sebelumnya ia bertemu dengan Wakil Bupati Siak H Alfedri yang pernah berkunjung ke Kerinci Kanan, saat ditanya tentang pembangunan SD, wabup diam saja.


"Karena ada pernyataan dari warga, maka kita saat itu menjawab bahwa wajar saja Wabup diam, saat ditanya ada tidaknya pembangunan gedung SDN 08, karena pada prinsipnya penganggaran dan pelaksanaannya dilaksanakan dinas terkait. Apalagi kita tahu, karena memang penganggarannya atas persetujuan DPRD," ujar Agus Salim.


Anggota DPRD lainnya Suratmaji yang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga membantah jika jawaban atas pertanyaan warga disalahartikan sebagai penghinaan kepada Wabup.


"Justru kita memberi pemahaman, bahwa tidak semua kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Siak secara detail bisa diketahui seorang Bupati dan Wabup. Karena hal itu menjadi gawe dari satuan kerja yang mengurusinya," tandas Suratmaji.


"Sangat konyol, jika kita membuat pernyataan membodohkan orang lain, apalagi wakil bupati, hanya untuk memastikan kepada warga bahwa gedung SDN 08 terdiri 3 lokal, 1 unit kantor dan 1 unit kamar kecil telah dianggarkan dan akan dilaksanakan pembangunannya tahun 2013 ini," terus Suratmaji.


Disampaikan Suratmaji, yang merupakan anggota DPRD Siak asal desa Bukit Agung, bahwa pembangunan SDN 08 sebagai relokasi sekolah, dan pembangunannya dilaksanakan di pinggir lapangan sepak bola sebagai areal fasilitas umum desa Bukit Agung. Dan hal itu sudah mendapat persetujuan dari warga melalui Kades dan Ketua BPD sendiri.


"Terkait permintaan warga agar areal lapangan sepak bola yang dijadikan lokasi pembangunan SDN 08, itu sudah disetujui masyarakat. Dan memang ada usulan agar Pemkab membangun lapangan sepak bola baru yang lebih baik. Dan itu masih dalam tahap pengusulan dari desa," tandas Suratmaji.(adv/hms)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh