Haluan Riau

Saturday, Jan 25th

Last update10:02:43 PM GMT

YOU ARE HERE DAERAH ZONA RIAU Meredam Konflik Warga dengan Perusahaan

Meredam Konflik Warga dengan Perusahaan

 E-mail

PASIRPENGARAIAN(HR)- Kalau tidak aral melintang, Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu, dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan LAMR Riau, Kabag Hukum dan Badan Pertanahan Nasional untuk berkonsultasi tentang hak-hak tanah ulayat masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua LAMR Rokan Hulu, Teng ku Rafli Armien, Minggu (5/1) terkait usaha perampungan usulan Peraturan Da erah tentang hak-hak adat dan tanah ulayat. Us ulan ini nantinya akan disampaikan ke DPRD Rokan Hulu dan di bahas oleh ang gota Dewan. Sehingga dalam waktu dekat bisa diputuskan menjadi peraturan daerah.
Sesuai rencana, konsultasi tentang hak-hak tanah ulayat ini akan me libatkan tiga orang setiap Lembaga Kerapatan Adat (LKA) ya ng ada di Ke ca matan se Kabupaten Rokan Hulu.”Ka  lau tak ada halangan dan sesuai jadwal yang sudah direncanakan, konsultasi ini akan kita laksanakan minggu depan," kata Rafli.
Ditambahkan ketua LAMR Rohul, usulan pembuatan Perda hak-hak adat dan tanah ulayat ini dilakukan untuk meminimalisir konflik sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan. Maka dari itu, LAMR Rohul saat ini tengah berupaya melakukan pengkajian tentang usulan Perda hak-hak adat dan tanah ulayat ini.
“Harapan kita, usulan perda hak-hak adat dan tanah ulayat ini dapat meredam konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Karena kajian yang kita buat adalah bagi perusahaan yang bermasalah dan setelah masa Hak Guna Usaha berakhir, kalau bisa jangan diperpanjang lagi. Semua hak-hak adat dan tanah ulayat minta dikembalikan,” tegas Ketua LAMR Rohul. (gus)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh