Haluan Riau

Sunday, Feb 16th

Last update11:53:25 PM GMT

You are here: DAERAH ZONA RIAU Proses Penjaringan Anggota KPU Usai Pilgubri

Proses Penjaringan Anggota KPU Usai Pilgubri

 E-mail

PEKANBARU (HR)-Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau telah diperpanjang oleh KPU Pusat hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang baru.

Sedangkan untuk pembentukan anggota KPU Riau yang baru, sampai saat ini belum ada penjaringan. Proses penjaringan akan dilakukan setelah terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018.
Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latief, mengatakan, proses penjaringan anggota KPU belum bisa dilakukan, karena KPU Pusat telah memperpanjang masa jabatan anggota KPU Riau. Selain itu KPU Pusat juga belum melayangkan surat untuk pembentukan anggota KPU Riau.
"Masa jabatan anggota KPU Riau diperpanjang, dan kita menunggu surat dari KPU Pusat untuk proses penjaringan anggota KPU Riau yang baru," jelad Abdul Latief.
Sementara itu terkait waktu penjaringan, Abdul Latief menjelaskan tunggu surat resmi dari KPU pusat. Pemprov Riau siap mengadakan penjarinagn jika telah menerima surat dari KPU.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan anggota KPU Riau telah habis pada tanggal 25 November, sedangkan Pilgubri putaran kedua dilaksanakan 27 November. Oleh sebab itu, KPU Pusat memperpanjang masa keanggotaan KPU Riau, dan SK perpanjangan telah diterima oleh KPU Riau pada tanggal 19 November lalu. (nur)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh