Haluan Riau

Wednesday, Nov 27th

Last update10:52:12 PM GMT

You are here: DAERAH ZONA RIAU Kajari Siak Janji Tuntaskan Tiga Perkara Korupsi

Kajari Siak Janji Tuntaskan Tiga Perkara Korupsi

 E-mail

SIAK- Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Zainul Arifin, mantan salah satu anggota tim Satgas Tindak Pidana Korupsi Kejagung RI, berjanji menuntaskan tiga perkara korupsi peninggalan Kajari Afrida. Tiga perkara itu yakni, dugaan korupsi di Komisi Pemilihan umum Daerah Siak, pembelian lahan BLK dan pekerjaan Jalan Agrowisata. Hal ini diungkapkan Zainul Arifin, didampingi Kasi Pidsus, Jendra Firdaus, kepada riauterkini.com, Rabu (13/6). Dikatakannya, tiga perkara itu masih tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat akan diekpos di Kejati Riau.


"Tiga perkara itu masih terus berjalan, saat ini tim kita masih melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan. Selain itu, kita akan segera lakukan ekpos di Kejati Riau guna mengevaluasi dan melengkapi berkas agar berhasil di persidangan nantinya," terang Zainul Arifin.
Diungkapkan Zainul, untuk perkara korupsi lahan BLK, sudah ada pengembalian uang dugaan korupsi ke kas daerah sebesar Rp302,7 juta. Dalam perkara KPUD dan Jalan Agrowisata masih dalam pendalaman berkas dan pemeriksaan.


"Untuk perkara KPUD, Jalan Agrowisata, saya beserta tim Pidsus masih terus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Sementara untuk kasus BLK, kita menyusun berkasnya untuk di ekpos," ujar Zainul Arifin.
Zainul mengatakan, dirinya tidak akan tebang pilih dalam pengungkapan perkara korupsi di Kabupaten Siak. "Saya tidak akan tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi, saya persilahkan ke anggota saya untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya dugaan-dugaan korupsi yang ada," ungkapnya.(rtc/hen)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh