Haluan Riau

Friday, Jan 31st

Last update11:58:50 AM GMT

YOU ARE HERE DAERAH PELALAWAN Polisi Diminta Tindak Oknum Pejabat yang Terlibat

Polisi Diminta Tindak Oknum Pejabat yang Terlibat

PANGKALANKERINCI- Aparat Kepolisian diminta menindak tegas oknum pejabat Pemkab yang diduga terlibat  penerbitan surat keterangan tanah lahan pola KKPA Desa Telayap yang tidak sesuai prosedur dan  penerbitan KTP asli tapi palsu para pembeli lahan itu.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Pelalawan, Nazarudin Arnaz dan Wakil Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Pelalawan, Assep Putra Sulaiman.
"Polres harus menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dan membongkar siapa saja yang terlibat kasus jual beli lahan kebun sawit warga Telayap pada pihak lain dengan menerbitkan KTP asli tapi palsu (Aspal) pada para pembeli yang sebenarnya bukan warga Telayap," ujar Nazaruddin Arnaz, anggota Komisi A DPRD Pelalawan, Minggu (9/9).
Pernyataan itu ditegaskan Nazarudin, terkait proses pengusutan kasus lahan kebun sawit pola KKPA Desa Telayap yang menyeret Kades Amrul alias Mili dan mantan Ketua Koperasi Harapan Maju, Desa Telayap, Syukur, ke penjara.

"Penyidik jangan tebang pilih dan harus berani menindak semua oknum pejabat yang terlibat, termasuk oknum camat yang diduga terlibat mulai dari proses penerbitan 465 SKT lahan warga Telayap yang diduga memerintahkan Amrul yang saat itu masih menjabat Sekdes Telayap dan belum menjabat kades defenitif, yang sebenarnya belum berwenang menerbitkan SKT lahan warga saat itu," ujarnya.
Demikian pula dengan temuan penyidik soal adanya KTP aspal, yang diduga dilakukan untuk memperlancar proses penjualan ratusan kapling lahan kebun sawit warga Telayap pada pihak lain yang sebenarnya bukan warga Desa Telayap. "Ini perlu diusut tuntas, agar terungkap tabir yang meresahkan masyarakat selama ini," tegas Nazaruddin.

Harus Berani
Sementara Wakil Ketua LCKI Pelalawan, Assep Putra Sulaiman, menegaskan, penyidik Polres Pelalawan harus berani memanggil dan memeriksa mantan Camat Pelalawan yang kini menjabat Asisten I Setdakab Pelalawan tersebut. Bila perlu menurutnya, jika terbukti ada keterlibatannya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tanpa adanya peran Tengku Mukhlis yang memerintahkan Kades Telayap untuk menerbitkan 465 SKT lahan pola KKPA warga itu, tentu Kades Telayap yang ketika itu hanya bermodalkan jabatan Sekdes tidak berani menerbitkan ratusan SKT, karena sesuai Peraturan Pemerintah Tentang Pemerintahan Desa yang berlaku, Sekdes belum diberikan kewenangan untuk membuat dan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang bersifat prinsip, seperti menerbitkan surat lahan warga Telayap tersebut," ujarnya.

Menurutnya,jika terjadi kesalahan dalam membuat kebijakan dan keputusan dalam hal penerbitan SKT warga maka rentetan akibat hukumnya akan berdampak pada hal lain, seperti penerbitan sertifikat lahan warga oleh BPN. "Karena dari awal penerbitan SKT lahan sudah cacat hukum, tentu penerbitan surat tanah warga Telayap selanjutnya untuk status tanah lebih tinggi lagi juga cacat hukum, seperti dikatakan Kades Telayap di media masa beberapa waktu lalu," jelasnya.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh