Haluan Riau

Friday, Aug 09th

Last update05:31:34 PM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN Segera Bayar THR Karyawan

Segera Bayar THR Karyawan

Pangkalan Kerinci-Komisi A DPRD Pelalawan meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di  Kabupaten Pelalawan agar dapat menyegerakan melunasi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan Islam yang merayakannya. THR ini harus diserahkan paling lambat harus diserahkan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab, dengan diberikannya THR tersebut jauh hari sebelum Idul Fitri bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan hari raya.
Selain itu, apabila hal ini tidak dilakukan atau tidak direalisasikan perusahaan untuk memenuhi kewajiban terhadap karyawannya. Maka Komisi A DPRD Pelalawan menyarankan kepada seluruh buruh dan karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan haknya dianjurkan melaporkan ke Disnakertrans dan Komisi A DPRD Pelalawan untuk dibantu mediasi supaya hak-hak buruh tidak diterlantarkan.
“Saya anjurkan kepada semua karyawan dan buruh perusahaan apabila tidak mendapatkan haknya berupa THR tahun ini segera melaporkan perusahaannya kepada Komisi A DPRD Pelalawan dan Disnakertrans Pelalawan. Atas laporannya itu nantinya akan ditindak lanjuti dengan cara dimediasi supaya hak buruh bisa diperoleh atau diberikan teguran serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR kepada pekerjanya,” demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Pelalawan, Sozifao Hia, Jumat (2/8).
 Selanjutnya Sozifao Hia, juga menyampaikan, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dapat direalisasikan kepada karyawannya sekali dalam setahun. Ini diberikan kepada karyawan untuk dapat digunakan persiapan dalam menghadapi Lebaran, mengingat biasanya kebutuhan hidup saat Lebaran dipastikan akan mengalami peningkatan. Makanya, dengan adanya THR ini setidaknya karyawan tidak merasa pusing untuk mencari tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka saat mau Lebaran.
“Dengan apa mereka merayakan Lebaran kalau tidak dari THR yang diberikan perusahaannya, dengan gaji mereka saja tidak cukup, sebab saya yakin gaji mereka itu cukup untuk menutupi kebutuhan mereka masing-masing. Kalau mereka mendapatkan THR setidaknya para pekerja itu bisa memanfaatkannya untuk membeli kebutuhan Lebaran, maka dari itu saya tekankan kepada perusahaan untuk dapat memberikan THR secepatnya,” kata Sozifao Hia.
Apabila nanti ada laporan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya, kata Sozifao Hia, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, maka Komisi A DPRD Pelalawan khususnya akan memanggil perusahaan tersebut dan dimintai penjelasannya kenapa mereka tidak memberikan hak pekerjanya. Apabila hal itu dilakukannya dengan sengaja maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Kita lihat aja nanti, kalau ada yang melapor pastinya akan kita tindak lanjuti secepatnya karena masalah ini menyangkut kesejahteraan buruh,” ungkap Mantan Ketua Ikatan Keluarga Nias Pelalawan ini.(supendi)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh