TEMBILAHAN-Untuk menggesa tercapainya target perekaman data e-KTP bagi masyarakat di Kabupaten Inhil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kembali memperpanjang masa kerja sebanyak 40 tenaga operator hingga Desember mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Inhil, H Dianto Mampanini melalui Kabag Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Ismed Ahyani mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan karena mengingat beberapa waktu lalu keseluruhan tenaga operator perekaman e-KTP yang ada sudah habis kontrak.
“Perpanjangan kontrak bagi 40 orang ini, merupakan tenaga operator perekaman e-KTP untuk di setiap kecamatan,” tutur Ismed Ahyani, Minggu (24/3).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil rekomendasi pihak kecamatan yang sebelumnya telah melakukan penilaian terhadap tenaga operator perekaman e-KTP di tempat masing-masing, dari 4 tenaga operator sebelumnya, hanya 2 tenaga operator saja yang dilakukan perpanjangan kontrak.
“Dua tenaga operator yang diperpanjang kontraknya ini sesuai hasil penilaian kinerja dan rekomendasi dari pihak kecamatan, khususnya bagi mereka yang merupakan penduduk daerah setempat,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kontrak dari seluruh tenaga operator perekaman e-KTP ini akan berakhir hingga Desember 2013. Terkait apakah masih akan diperpanjangnya kontrak ini atau tidak belum bisa dipastikan. Sebab, pelaksanaan perekaman e-KTP ini direncanakan hingga 2015 mendatang.
“Kita harapkan, setelah diperpanjangnya kontrak ini, seluruh tenaga operator tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam upaya meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman data e-KTP,” imbuhnya. (jum)

Next > |
---|