Haluan Riau

Wednesday, Dec 11th

Last update10:14:50 AM GMT

You are here: DAERAH INDRAGIRI HILIR Pemkab Maksimal Wujudkan Pemekaran

Pemkab Maksimal Wujudkan Pemekaran

TEMBILAHAN , HALUAN RIAU -Meski sempat tertunda dalam pembahasan DPR RI sebagai salah satu daerah yang akan dimekarkan, namun rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan mulai menampakkan titik terang. Hal ini setelah Tim Pemekaran Indragiri Selatan (Insel) dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bertemu dengan Komisi II DPR RI.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI, yang diterima langsung Ketua Komisi Agung Ginanjar, di Jakarta. Pada kesempatan itu, dia telah berjanji akan memasukkan rencana pemekaran Insel ke dalam 22 daerah yang akan dibahas DPR, setelah sebelumnya Insel tidak masuk dalam 65 daerah pertama yang akan dimekarkan pada beberapa waktu lalu,” tutur Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Inhil MJ Verman, Senin (9/12).
Dikatakan, selaku utusan Pemkab Inhil melalui arahan Bupati HM Wardan, pihaknya bersama dengan Tim Pemekaran Insel telah bertemu langsung dengan Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi permasalahan tersebut dan mendapati hasil, bahwa Insel akan dibahas bersama 21 daerah lain yang juga mengajukan pemekaran.
“DPR RI melalui Ketua Komisi II, Agung Ginanjar telah menyampaikan, Insel akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, yang nanti akan dibahas untuk proses selanjutnya. Saat itu, Agung juga menyakinkan, pada hari ini juga (Senin, 9/12) akan dibahas langsung pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang Verman.
Dijelaskan, beberapa persyaratan yang sebelumnya masih kurang, ke depannya akan segera dilengkapi sesuai dengan arahan dan petunjuk yang telah diberikan Komisi II DPR RI dan Kemendagri.
“Dengan langkah maju yang didapat ini, kita menurut arahan Bupati adalah tetap berusaha dengan maksimal, agar keinginan masyarakat Insel untuk mewujudkan kabupaten baru bisa terwujud pada tahun depan,” tambahnya.
Adapun beberapa persyaratan yang dinilai DPR RI dan Kemendagri Kementerian belum lengkap, di antaranya penjelasan dan keputusan tentang anggaran pemekaran, termasuk juga bagaimana bentuk anggaran bagi daerah baru yang menjadi kewenangan kabupaten induk. Selain itu, terkait penyerahan aset kabupaten induk, dimana semua harus dituangkan dalam sebuah keputusan yang jelas. Sedangkan, untuk syarat utama sudah terpenuhi, termasuk rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil, serta Gubernur dan DPRD Riau.
“Kita meminta kepada semua komponen masyarakat, khususnya masyarakat Insel untuk bahu membahu dan saling menyokong, agar keinginan ini bisa kita wujudkan dengan baik,” imbuhnya. (adv/humas)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh