Haluan Riau

Saturday, Jan 25th

Last update10:02:43 PM GMT

YOU ARE HERE DAERAH DUMAI Bank Riau Terancam Diperkarakan

Bank Riau Terancam Diperkarakan

DUMAI-Melati, nasabah Bank Riaukepri Cabang Dumai mengancam akan memperkarakan Bank Riaukepri Cabang Dumai. Ini karena belum menyelesaikan kasus hilangnya agunan kredit berupa sertifikat tanah SKGR No.465/BK/X/1993 atas nama Melati, dengan luas 13.005 meter persegi. Hendry Riyadi , suami korban, didampingi kuasa hukum, Cassarolly Sinaga, dalam keterangan persnya kepada wartawan menuturkan, tindakan itu karena mengingat tidak adanya niat baik untuk segera mengembalikan agunan kredit yang hilang.
Padahal, terhitung sejak tahun 2003 mereka telah melunasi pinjaman kreditnya di Bank Riaukepri. "Terhitung 10 Desem ber 2003 lalu, klien saya melunasi seluruh pinjaman kredit. Namun, saat diminta, ternyata agunan kredit berupa SKGR nomor 465/BK/X/1993 dengan luas 13.005 meter atas nama Melati raib entah kemana.
Ironisnya lagi, pihak Bank tidak langsung mengembalikan surat tanah milik nasabah tersebut dengan alasan yang tidak logis yakni tidak dapat ditemukan atau hilang. "Karena pinjaman sudah lunas tahun 2003 lalu, makanya agunan tersebut kami minta. Hanya saja, pihak Bank tidak langsung mengembalikan surat-surat tanah tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu tidak dapat ditemukan atau hilang," katanya.
Dilanjutkannya, kliennya sudah berulangkali mendatangi kantor Bank Riau-kepri Cabang Dumai untuk menanyakan surat dimaksud dan berupaya dikembalikan. Namun sayangnya, sampai saat ini pihak Bank Riau-Kepri Cabang Dumai tidak juga mengembalikan agunan tersebut.
Dari 2003
"Dari tahun 2003, sudah enam orang kepala cabang Bank Riau berganti. Sampai saat ini, tidak ada tanggapan serius dari pihak Bank terhadap persoalan ini. Mereka harus bertanggung  jawab penuh apabila terjadi jual beli tanah milik klien kami tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Cassarolly mengatakan, pihaknya pada 6 Agustus 2012 lalu telah melayangkan somasi kedua kepada Bank Riaukepri Cabang Dumai. Jika ini tidak mendapat jawaban sampai batas waktu yang diberikan, maka kasus ini akan dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi.
Ditemui terpisah, Kepala Bank Riaukepri Cabang Dumai, Naylan Matin, mengakui hilangnya agunan kredit milik nasabah tersebut telah diketahui sejak tahun 2003 lalu, ketika nasabah hendak mengambil kembali agunannya setelah melunasi kredit pinjaman. ''Saya tidak tahu bagaimana bisa hilang, karena saya belum tugas di sini. Mungkin keteteran saat pemindahan kantor Bank Riau dari Jalan Sudirman ke Jalan Patimura,'' kata pria yang baru beberapa bulan ini menjabat sebagai Kacab Bank Riaukepri Cabang Dumai.
Dikatakannya, pihaknya sejauh ini telah berusaha menyelesaikan kasus hilangnya agunan tersebut. Selain membuat surat laporan kehilangan barang ke Polres Dumai, pihaknya juga telah berupaya mengajukan permohonan penerbitan duplikat surat keterangan ganti rugi.
Namun diakuinya proses pembuatan surat tanah baru terkendala di kecamatan, karena lahan yang terletak di Lubuk Gaung tersebut kini bersengketa. "Tidak bisa diterbitkan surat baru, karena kondisi di lapangan kini lahan tersebut telah ditanami sawit. Makanya, ini menjadi rumit," imbuhnya.
Diakuinya, ketika pengajuan kredit belasan tahun lalu lahan tersebut tidak ada sengketa. Karena, dalam setiap pengajuan kredit pihak perbankan selalu melakukan survei lapangan terkait kebenaran agunan sebagai jaminan pinjaman kredit bank.
"Setakat ini, kita hanya memiliki fotokopi surat tanah. Sedangkan, surat aslinya masih dalam pencarian," imbuhnya.
Terkait adanya upaya hukum yang bakal ditempuh kuasa hukum Casarolly Sinaga sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut, Naylan mengatakan pihaknya siap mempertanggung jawabkannya apabila kasus ini sampai ke ranah hukum. (abdul razak)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh