RENGAT-Sebanyak 152 narapidana Rumah Tahanan kelas II B Rengat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 68 dari Kementrian Hukum dan HAM RI pada (17/8). Pemberian Remisi Umum I, dibagi dalam remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, emisi 4 bulan sebanyak 12 orang, remisi 3 bulan sebanyak 24 orang, remisi 2 bulan sebanyak 41 orang, remisi 1 bulan sebanyak 55 orang, sehingga totalnya mencapai 138 orang.
Selanjutnya pemberian remisi umum II sebanyak 14 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, remisi 2 bulan sebanyak 9 orang, remisi 1 bulan sebanyak 2 orang. Sementara Remisi yang masih dalam usulan sebanyak 36 orang.
Pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Inhu Harman Harmaini usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 68 di Rutan Rengat, dimana Wabup langsung menjadi inspektur upacara.
Pemberian Remisi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi yang diserahkan Wabup secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan.
Dari remisi yang diberikan itu, 14 orang warga binaan yang mendapat remisi bebas langsung. Namun diantara mereka ada dua orang yang belum membayar subsider, sehingga masih harus menjalani masa tahanan hingga masa subsider berakhir.
Saat upacara tersebut, Wabub juga membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM. Dalam pidatonya, Wabup mengimbau agar bersyukur dalam memperingatai hari kemerdekaan ke 68."Kemerdekaan ini tentu menjadi milik segenap lapisan masyrakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan dan rutan,"kata Wabup.
Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah memberikan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” katanya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Inhu Ahmad Arif Ramli, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Rengat, Kapolres, Dandim, Kemenag serta segenap Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Di sisi lain, Kepala Rumah Tahanan kelas IIB Rengat Gumilar Budi Rahayu didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Rudinur mengatakan, rutan kelas IIB Rengat sudah overkapasitas. Rutan yang hanya berkapasitas 175 orang itu saat ini dihuni 312 warga binaan dan tahanan, sedangkan 8 orang diantaranya wanita.
"Adapun jumlah penghuni Rutan Klas IIB Rengat hingga 17 Agustus 2013 ini sebanyak 312 orang yang terdiri dari napi dan tahanan yang dititipkan oleh para penyidik. Diantaranya 304 Narapidana pria, 8 orang Narapidana wanita," ujar Gumilar Budi Rahayu, Sabtu (17/8) di kantornya (eka)

Next > |
---|