PASIRPENGARAIAN-Ratusan warga Kotalama asal Kecamatan Kuntodarussalam mendatangi Kantor Bupati Rohul, Selasa (17/6). Mereka meminta Bupati menyelesaikan sengketa lahan warga 2.400 hektare yang diserobot PT Subur Arum Makmur II sejak 2005.
Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan warga asal Kuntodarussalam ini datang ke Kantor Bupati. Baru saja memasuki areal Kantor Bupati Rohul, ratusan warga langsung berhadapan dengan ratusan Satpol PP dan anggota polisi dari Polres Rohul. Tak berapa lama, pintu pagar Kantor Bupati Rohul pun ditutup.
Dalam demontrasi ini warga menuntut empat hal. Pertama, Pemerintah Kabupaten Rohul harus secepatnya menyelesaikan permasalahan antara PT SAM II dengan KUD Sumber Rezki. Kedua, Pemda Rohul mencabut izin lokasi PT SAM II SKPTS No: 590/DP.596.1/06/XI/2004 di atas lahan yang dicadangkan untuk lahan KKPA KUD Sumber Rezki Kelurahan Kotalama. Ketiga, PT SAM 2 harus mengembalikan lahan yang dicadangkan untuk KUD Sumber Rezki Kelurahan Kotalama. Keempat, Pemerintah Kotalama segera mengeluarkan SK daftar anggota kelompok tani menjadi CPP akhir.
"Cabut izin lokasi PT SAM II. Kami tidak menolak investor masuk ke Rohul, tapi syaratnya harus mampu memberikan kenyamanan kepada warga. Hari ini kami ingin mendapatkan jawaban langsung dari Bupati tentang tindak lanjut sengketa lahan ini. Karena kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2005 silam,” teriak pendemo saat itu.
Karena terus didesak untuk bertemu Bupati Rohul, akhirnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melalui Syofwan, Kabag Tapem Setda Rohul, mempersilahkan 10 orang perwakilan dari masyarakat untuk berunding di aula lantai dua Kantor Bupati Rohul, yang didamping Camat Kuntodarussalam, El Bizri.
Namun dalam pertemuan tersebut, tak ada penyelesaian, karena Kabag Tapem Rohul, tidak berani membuat keputusan. Apalagi dokumen perusahaan dan KUD Sumber Rezki saat ini sedang dipelajari Wakil Bupati Rohul.
“Menyikapi masalah ini, Kami tidak dapat memberikan keputusan. Pemerintah hanya berupaya untuk melakukan mediasi. Saat ini Wakil Bupati Rohul baru saja mendapatkan dokumen perusahaan untuk dipelajari. Untuk itu sebelumnya saya juga meminta maaf kepada masyarakat Kotalama, karena Bupati dan Wakil Bupati Rohul saat ini tidak dapat bertemu dengan masyarakat Kotalama, karena sedang dinas luar,” sampai Syofwan.
Kurang puas dengan penjelasan Kabag Tapem Rohul, perwakilan dari masyarakat Kotalama, seperti Sawal, Dalme dan Ajai, mendesak Kabag Tapem menghadirkan Bupati atau Wakil Bupati Rohul untuk memberikan kepastian jelas kepada masyarakat, kapan sengketa lahan tersebut diselesaikan.
“Kalau begitu pertemuan ini untuk sementara kita pending dulu jelang kedatangan Bupati atau Wakil Bupati Rohul. Sesuai komitmen warga, sebelum ada kejelasan tetap dari Bupati atau Wakil Bupati Rohul, kami tidak akan pulang,” sebut Ajai yang diamini warga lainnya.
Konflik lahan masyarakat Kotalama dengan PT SAM II berawal dari kerja sama masyarakat melalui KUD Sumber Rezki dengan PT Ekadura Indonesia pada 30 Juli 2000 untuk mengelola lahan seluas 6.000 hektare dengan pola kemitraan.
Dalam perjalannya, lahan yang berhasil dikelola saat itu hanya sekitar 3.600 hektar, sementara sisanya seluas 2.400 hektar tidak bisa dilanjutkan karena diduga diserobot oleh PT SAM II. Menariknya lagi, KUD Sumber Rezki sebenarnya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengusulkan kerja sama melalui pola Bapak angkat KKPA. Namun PT SAM II tetap saja ngotot dan tidak terima. Karena menurut manajemen mereka lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar sudah dilakukan transaksi jual beli.(gus)

Next > |
---|