Thursday, 16 August 2012 19:49

PEKANBARU-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Pekanbaru mengimbau warga Kota Bertuah mewaspadai isi parsel, yang kini marak dijual di sejumlah tempat di Pekanbaru. Hal itu untuk menghindari adanya makanan yang tidak layak konsumsi atau membahayakan kesehatan konsumen.
Imbauan itu dilontarkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Ibrahim, Rabu (15/8). "Seiring dekatnya Lebaran, sekarang parsel begitu banyak dijual. Kita mengimbau masyarakat lebih waspada, baik membeli atau menerima parsel. Perhatikan isinya, apakah layak konsumsi atau tidak," ingatnya.

Seiring dengan perkembangan itu, saat ini pihaknya telah melakukan langkah antisipasif dengan membagikan surat edaran tentang mutu dan pangan serta turun ke lapangan untuk mengawasi langsung peredaran parsel tersebut.

Dalam hal ini, baik produsen, suplier maupun pedagang diingatkan tidak memasukkan makanan dan minuman yang tidak mencantumkan Nomor Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) atau P-IRT pada label kemasan.

Produsen parsel juga dilarang memasukkan makanan atau minuman dengan kemasan rusak, peot, berkarat dan lain-lain. Termasuk makanan dan minuman kadaluarsa yang masanya kurang dari tiga bulan. Produsen parsel juga tidak diperbolehkan memasukkan minuman beralkohol, dan makanan atau minuman yang mengandung bahan babi.

 
Ditambahkannya, warga juga diminta memperhatikan tanda-tanda makanan atau minuman yang sudah terdaftar pada label tercantum nomor pendaftaran MD/MDL 12 digit dan P-IRT 12 digit. Ada nama makanan atau minuman, merek dagang, komposisi, berat atau isi netto, serta nama dan alamat produsen atau importirnya.

"Waspadai makanan atau minuman yang kemasannya sudah koyak, berkarat, menggembung, peot atau bocor. Selain itu hati-hati makanan dan minuman yang berjamur atau berbau, berubah warna, keruh, berlendir dan berlumut," tambahnya.

Sebab, bila ditemukan ada makanan atau minuman dengan kategori seperti itu, dikhawatirkan ada kotoran di dalamnya. Kotoran tersebut dapat berupa serangga, bagian dari serangga, pasir, rambut, benang dan-lain-lain.
   
Sementara itu makanan atau minuman yang harus mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya antara lain susu steril, susu pasteurisasi, susu fermentasi, susu bubuk, makanan bayi, makanan steril komersil, roti, biskuit dan produk sejenisnya, makanan rendah kalori, makanan penambah zat gizi (Nutrient Suplemen), coklat dan produknya, kelapa dan hasil olahannya, minyak dan lemak, margarine, mentega, produk telur, saos, minuman ringan yang tidak berkarbohidrat dan sari buah. (mg03)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh