Saturday, 11 August 2012 19:55

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan jadwal libur pegawai negeri sipil selama tujuh hari. Libur dimulai tanggal 17 Agustus, usai upacara Hari Kemerdekaan ke-67 RI. "Sebenarnya libur terhitung mulai 17 Agustus. Tapi seluruh pegawai diwajibkan ikut upacara penaikan dan penurunan bendera dulu. Sedangkan masuk kerja kembali Kamis, tanggal 23 Agustus. Saat itu seluruh PNS sudah wajib bekerja kembali," terang Plt Sekdako Pekanbaru, Yuzamri Yakub, Jumat (9/8).
Libur
Bagi pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. Namun jika berhalangan hadir hari pertama, wajib memberi alasan yang masuk akal kepada atasan langsung.
"Kalau mau ke luar kota harus memberi tahu atasan, kepala dinas beri tahu minimal Sekda. Kalau SKPD wajib beri tahu atasannya langsung. Bagi yang libur ke luar Kota Pekanbaru harus memberitahu alamatnya selama liburan dan tetap mengaktifkan telepon genggamnya," ujarnya. (vit)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh