Friday, 03 August 2012 08:59

PEKANBARU-Sejak awal puasa lalu, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menindak tegas 22 unit rumah makan dan kedai nasi yang ketahuan tetap buka saat siang hari. Tidak saja itu, sejauh ini Satpol PP Pekanbaru juga telah menyita 214 kursi sebagai barang sitaan. Langkah ini merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilakukan, sesuai aturan yang termuat dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, tentang waktu operasional rumah makan selama Ramadan.
"Sejauh ini, kita sudah tindak 22 rumah makan dan kedai nasi yang tetap buka siang hari. Dari tempat itu, kita sita 214 kursi sebagai barang bukti," jelas Kasi Ops Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis kemarin.

22 Rumah Dikatakan, rumah makan dan kedai nasi yang ditindak tersebut antara lain terdapat di Jalan Juanda, Riau, Ahmad Yani dan dan Hangtuah. "Kita beri tindakan tegas karena tetap berjualan siang hari. Selain itu, pemilik tidak memasang stiker rumah makan non muslim," tambahnya.

Menurutnya operasi terhadap sejumlah rumah makan tersebut akan tetap dilakukan pihaknya agar memberikan efek jera kepada pihak rumah makan yang tetap berjualan saat siang hari. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemilik usaha rumah makan agar tidak lagi berjualan di siang hari selama bulan puasa.
22 Rumah Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kaum muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa. "Operasi dan patroli terhadap rumah makan yang buka di siang hari akan rutin kita lakukan. Perwakonya juga sudah ada, apalagi bagi rumah makan yang tidak memilki segel non Muslim maka akan langsung kita tindak," ujarnya. (sar)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh