Wednesday, 11 July 2012 12:04
  • BENGKALIS–Terhitung sejak Juni sampai Desember 2012, jumlah penerima bantuan beras miskin di Kabupaten Bengkalis mengalami pengurangan. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Kesejahteraan Rakyat RI terjadi pengurangan sebanyak 1.159 rumah tangga sasaran penerima manfaat.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Bengkalis, Hamdan ketika dikonfirmasi, Selasa (10/7). Dijelaskannya, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2012, jumlah penerima raskin di seluruh Bengkalis tercatat sebanyak 22.399 RTSPM. Namun mulai bulan Juni hingga Desember tahun ini, terdapat pengurangan.
"Sebanyak 1.159 RTSPM di seluruh kecamatan tidak akan mendapat jatah raskin lagi. Hal itu mengacu kepada hasil pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis, kemudian diteruskan kepada Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K),”ujar Hamdan.
Disebutkan mantan Kabag Kesra ini, dengan terjadi pengurangan oleh Pemerintah Pusat tersebut, maka jumlah penerima raskin sejak Juni-Desember berjumlah 21.240 RTSPM, dari sebelumnya 22.399 RTSPM. Terjadinya pengurangan tersebut, selain data dari BPS juga sesuai dengan pendataan oleh tim dari Program Pendataan Perlindungan Sosial (P3S).
Hasil pendataan dari BPS dan P3S itulah, yang kemudian dijadikan acuan oleh TNP2K serta Kemenkokesra RI untuk melakukan pengurangan jumlah penerima raskin. Bantuan raskin itu sendiri adalah program nasional untuk membantu masyarakat tidak mampu, dengan jumlah 15 kilogram (KG) beras perbulannya untuk satu RTSPM.
Rp12 Miliar
Pada tahun 2012 ini, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran melalui APBD sebesar Rp12 miliar untuk penyaluran raskin. Dana tersebut meliputi subsidi untuk raskin sebesar Rp10 miliar serta pembiayaan pendistribusian raskin ke masyarakat sebesar Rp2 miliar.
Sementara penyaluran raskin sendiri tambah Hamdan, dilakukan oleh Bulog ke titik distribusi yaitu ke seluruh kecamatan. Kemudian dari kecamatan disalurkan ke RTSPM disemua tingkatan dengan melibatkan kepala desa/lurah, RT dan RW.
“Jadi pendistribusian raskin dilakukan oleh tim raskin di setiap kecamatan. Sedangkan tanggung jawab Bulog ke titik distribusi sesuai kesepakatan dengan Pemkab bengkalis, tentang tata cara pendistribusian raskin," tutup Hamdan.***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh